Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Komunal Desa Paksebali

Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)
Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)

“Tradisi Lukat Geni ini merupakan budaya sakral sehingga perlu untuk diberi perlindungan hukum agar budaya ini tetap lestari, salah satu yaitu dengan mendaftarkan tradisi lukat geni ini sebagai kekayaan intelektual komunal,“ ungkapnya pada Kamis (17/2/2022)

Candra menjelaskan, Tradisi Lukat Geni merupakan Tradisi Sakral yang berasal dari Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda – pemudi maupun pelingsir Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan setiap 1 tahun sekali tepatnya pada hari pengerupukan yang jatuh setiap sasih kesanga, yang bertempat di perempatan (catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Sambil Kurangi Sampah, Lomba Janger di Bangli Gunakan Asesoris dari Daur Ulang

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami