TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025, Gubernur Koster Minta Denpasar-Badung Siapkan Pengelolaan Sampah Alternatif

Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

Untuk itu, Gubernur menginstruksikan agar pengelolaan sampah berbasis sumber diperkuat sampai tingkat desa, kelurahan, hingga desa adat. Ia juga meminta pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai menata sistem pengelolaan sampah secara mandiri maupun kelompok.

Selain itu, Koster meminta segera dilakukan penyusunan SOP teknis yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.

BACA JUGA:  Buleleng hingga Nusa Penida Diprakirakan Paling Rentan Kekeringan Saat Kemarau 2026

Koster menjelaskan bahwa keputusan penutupan TPA Suwung diambil karena lokasi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan menurunkan kenyamanan warga sekitar. Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui proses penyelidikan terhadap tiga instansi terkait, yang dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top