Untuk itu, Gubernur menginstruksikan agar pengelolaan sampah berbasis sumber diperkuat sampai tingkat desa, kelurahan, hingga desa adat. Ia juga meminta pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai menata sistem pengelolaan sampah secara mandiri maupun kelompok.
Selain itu, Koster meminta segera dilakukan penyusunan SOP teknis yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.
Koster menjelaskan bahwa keputusan penutupan TPA Suwung diambil karena lokasi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan menurunkan kenyamanan warga sekitar. Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui proses penyelidikan terhadap tiga instansi terkait, yang dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.









