KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai memasuki fase akhir pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Menjelang penutupan permanen yang dijadwalkan pada 31 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung melakukan langkah penanganan serius untuk meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menyiapkan masa depan kawasan tersebut.
Alih-alih membiarkan timbunan sampah residu menggunung, DLHP menerapkan pendekatan controlled landfill sebagai solusi sementara yang lebih ramah lingkungan. Metode ini menjadi bagian dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang berisiko mencemari tanah dan udara.
Kepada media, Pelaksana Tugas Kepala DLHP Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa skema ini sebenarnya telah dirancang sejak November 2025. Namun, realisasi baru bisa dilakukan awal Januari 2026 setelah pengadaan tanah urug rampung dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta.








