Jadi Penjabat Bupati Klungkung, Ini Sosok Nyoman Jendrika

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya melantik Nyoman Jendrika menjadi penjabat Bupati Klungkung, dan Ny. Weryani Jendrika menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung, di gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (16/12/2023).

Nyoman Jendrika sebelumnya merupakan Inspektur pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelatikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.36590 tahun 2023. Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Klungkung. Acara pelantikan ini diisi dengan pembacaan keputusan Mendagri, pengambilan sumpah jabatan,  penandatanganan berita acara hingga serah terima jabatan dari Plt. Bupati kepada Pj. Bupati.

Bupati Klungkung periode 2018 -2023, I Nyoman Suwirta bersama Ny. Ayu Suwirta  dan mantan Plt. Bupati yang sekaligus Wakil Bupati Klungkung Periode 2013 -2023, I Made Kasta bersama Ny. Sri Kasta turut hadir dalam pelantikan tersebut. Disertai seluruh unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal baik sipil maupun militer dan pimpinan OPD lingkup pemprov dan Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA:  Ini Arahan Presiden Jokowi Usai Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN

“Selamat  atas amanah yang diberikan. Sesuai SK masa jabatannya paling lama satu tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan. Gunakan waktu sebaik-baiknya karena tugas dan tanggung jawab akan lebih berat tepat memasuki tahun politik. ,” ujar Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur, Mahendra Jaya mengatakan, tugas utama Pj Bupati  yakni menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik,  menjaga stabilitas politik daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan memfasilitasi suksesnya Pemilihan Umum dan Pilkada.

Di samping itu mengacu pada keputusan Mendagri, Pj. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.

BACA JUGA:  Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

Namun, ada sejumlah larangan selama dirinya menjabat sebagai Pj Bupati. Yakni dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau memgeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, dilarang juga membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat yang sebelumnya. Larangan-larangan tersebut hanya dapat dikecualikan apabila sudah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (M-003)

  • Editor: Daton