Tok Tok Tok.. Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan. (Foto: Net)

BANDUNG,MENITINI.COM-Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. Amar Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan dibacakan pada sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah. “Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjut Hakim Tunggal.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  4 Terdakwa Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top