PALEMBANG, MENITINI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025). Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.
Dalam keterangan resminya Rabu (22/10), Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 pada 24 September 2025.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
- Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
- Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
- Kantor PT KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat-surat penting, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen tersebut.
Vanny memastikan, seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. “Kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
- Editor: Daton









