AMBON, MENITINI.COM – Wabah korupsi telah menyebar dimana-mana, hingga di dunia pendidikan, mengapa tidak, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali menyita uang sebesar Rp36 juta, dari pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon.
Pengembalian uang tersebut merupakan hasil sitaan dari dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), 2020-2024, Rp614 Juta, dari total Rp3.366.250.000.-, pada sekolah tersebut.
“Sementara yang sudah dikembalikan itu sebanyak Rp36 juta, dari pihak-pihak terkait. Kemungkinan masih bertambah lagi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, kepada wartawan di ruang Kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Selain pengembalian uang hasil korupsi bersama, Azer juga mengaku, tim penyidik memeriksa sorang saksi berinisial IS, selaku Staf Tata Usaha di MTsN Ambon.
“Hari ini saksi yang diperiksa itu satu orang yakni, IS, staf tata usaha pada MTs Negeri Ambon sekaligus Panitia salah satu kegiatan,” ujarnya.
Sejauh ini, Azer mengaku, kurang lebih sudah puluhan saksi yang telah diperiksa di antaranya yakni, LS selaku manajer hotel everbright, IW, pemilik Hi tech, M selaku Pemilik Cv. Sinar Mitra, GA selaku pemlik Toko Wangi-wangi, IR selaku panitia Keagamaan, ZQ, selaku panitia Tahfidz Quran, Mantan Bendahara MTs Negeri Ambon, Rahmawati Kiat, Atman Rumahsoreng selaku pengelola Sistim Akutansi Instansi dan saksi lainnya.
Diketahui, secara total seluruh anggaran yang diterima MTs baik dana BOS dan dana lainnya sebesar Rp 3.366.250.000. Namun dalam pengelolaannya, Kepala Sekolah justru tidak melaksanakan dengan benar. (M-009)
- Editor: Daton