Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.

Korlantas Polri Terapkan ETLE Mobile, Denda Tilang Kini Bisa Dibayar di Tempat
JAKARTA,MENITINI.COM-Korlantas Polri menghadirkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan meluncurkan sistem Electronic Traffic