logo-menitini

Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi

Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi foto
Petugas mengawal proses deportasi WNA yang terlibat pengeroyokan di Kuta Utara Badung. (MENITINI/IST)

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.

BACA JUGA:  Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>