logo-menitini

Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi

Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi foto
Petugas mengawal proses deportasi WNA yang terlibat pengeroyokan di Kuta Utara Badung. (MENITINI/IST)

BADUNG,MENITINI-Setelah beberapa waktu lalu diserahkan oleh Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, tiga WNA yang terlibat kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi. 

WNA yang dideportasi terdiri dari dua orang berwarga negara Ukraina yakni ID (38), dan VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Hakim PN Denpasar Vonis Pembunuh Kekasih 19 Tahun 6 Bulan Penjara
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>