DENPASAR, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman masing-masing 10 tahun penjara terhadap tiga perempuan yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan hingga tewasnya I Pande Gede Putra Palguna (54). Mereka adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Puspitarini (39).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/10/2025), JPU I Dewa Gede Anom Rai dan Eddy Arta Wijaya menyatakan ketiganya terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian serta perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. “Menjatuhkan pidana masing-masing 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara.
Perbuatan para terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan dan penyesalan para terdakwa selama persidangan.
Kasus ini bermula dari utang piutang antara korban dan Leni senilai Rp5,4 miliar sejak 2019. Korban sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun tak pernah ditepati. Upaya penagihan melibatkan Ida Ayu dan Intan yang dikenal sebagai peramal dan pembaca tarot.
Pada November 2024, korban menumpang tinggal di kos Ida Ayu di Denpasar Barat. Bukannya menyelesaikan utang, korban justru kembali berutang hingga Rp60 juta. Puncak kemarahan terjadi pada Januari 2025, ketika korban dipukuli, disetrika, dan disiksa selama beberapa hari hingga meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Dalam kondisi panik, ketiganya membuang jasad korban di kawasan Pancasari, Buleleng. Polisi kemudian menangkap para pelaku setelah mengidentifikasi rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti, termasuk setrika, minyak bokasi, dan bantal yang digunakan saat kejadian.
Hasil autopsi RSUD Buleleng menunjukkan korban tewas akibat kekerasan tumpul di dada yang menyebabkan gangguan jantung dan kekurangan oksigen, diperparah luka bakar serta memar di sekujur tubuh.*
- Editor: Daton









