DENPASAR,MENITINI.COM – Upaya peredaran senjata api ilegal di wilayah Denpasar berhasil digagalkan aparat gabungan. Seorang pria berinisial ASR (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan hendak memperjualbelikan senjata api tanpa izin dengan memanfaatkan media sosial.
Kasus ini terungkap berkat penyamaran anggota TNI Angkatan Laut dari Lanal Bali yang bertindak sebagai pembeli. Transaksi direncanakan berlangsung di sebuah warung makan di kawasan Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang. Begitu senjata api diperlihatkan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menjelaskan, senjata api yang diamankan merupakan pistol jenis SIG Sauer buatan Swiss–Jerman. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senjata tersebut sejak 2022 dengan harga Rp2 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp35 juta.
“Selama ini yang bersangkutan berniat menjual senjata tersebut melalui media sosial. Namun sebelum sempat berpindah tangan, lebih dulu kami amankan,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers bersama Danlanal Denpasar-Bali Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun.









