Minggu, 6 Oktober, 2024

Tersangka Dugaan Korupsi pada Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Diserahkan ke Kejari

Empat tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilakukan penahanan. Satu tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit. ((Foto: istimewa)

PONTIANAK,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan 5 orang tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Kamis (22/2/2024).

Para tersangka tersebut adalah ES, HS, JD, SD, MS. Dari lima tersangka tersebut hanya empat orang yang ditahan, sementara tersangka SD tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

Dalam keterangan tertulis Penkum Kejati Kalbar, dikatakan kelimanya disangka melanggar  Primair Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 tersebut dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

“Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,” dikatakan dalam keterangan tertulis tersebut.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa  Penuntut Umum Kejaksaan,  para tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti,  serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan). (M-011)

  • Editor: Daton