Minggu, 19 Mei, 2024

terpidana Sentana Charlie. (Foto: Istimewa)

MEDAN,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (7/11/2023) berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie.

“Sentana Charlie diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB, saat itu terpidana sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos a Tarigan SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara. Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

Kemudian, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

Dijelaskan, pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih yang bersangkutan menjadi buronan selama 9 bulan.

Proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Pihaknya menegaskan bahwa seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebab ia mengimbau kepada DPO agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

BACA JUGA:  Diduga Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Prov Sumut dan Rekanan Ditahan

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (M-011)

  • Editor: Daton