logo-menitini

Ternyata TPA Suwung Tidak Harus Ditutup, Begini Rekomendasi Pembenahan dari Kementerian PU

TPA SUWUNG

Penataan Ulang Operasional

Pada Zona 1-B seluas 5 hektare, pemadatan dan penutupan sampah eksisting dilakukan untuk menyediakan ruang pemanfaatan sebagai lahan urug residu ke depan. Namun, pemanfaatan area tersebut untuk penimbunan sampah segar tidak direkomendasikan karena berpotensi meningkatkan beban lindi, mengganggu sistem pengendalian lingkungan, serta memperpendek umur layanan landfill.
Perbaikan pola operasional juga menjadi syarat utama, di antaranya pemadatan menggunakan alat berat hingga mencapai kepadatan minimal 600 kg/m³ dengan kemiringan timbunan maksimal 30 derajat. Penutupan dengan tanah atau material lain yang dapat meloloskan air, minimal setiap 7 hari untuk metode controlled landfill dan setiap hari untuk sanitary landfill. Pemasangan serta penyambungan pipa gas secara berkala mengikuti penambahan ketinggian residu.

Selain rehabilitasi, Kementerian PU juga membuka opsi pelaksanaan landfill mining, terutama apabila Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tidak lagi memiliki alternatif lahan baru untuk TPA. Tahapan landfill mining meliputi penyusunan kajian kelayakan, termasuk alternatif produk akhir, teknologi, dan aspek ekonomi, penyusunan perencanaan teknis pelaksanaan, serta pelaksanaan kegiatan, yang dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:  Tunggu PSEL Beroperasi, Denpasar Perkuat TPST dan Mesin EBT

Dalam surat tersebut, Kementerian PU juga menyatakan akan memprioritaskan pendampingan untuk mengoptimalkan kembali tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun pada 2023 melalui pendanaan APBN, yakni: TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan TPST Padang Sambian Kaja. Optimalisasi ketiga fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Suwung.

Terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), TPST dan TPS3R dapat difungsikan sebagai fasilitas pra-perlakuan (pre-treatment) sebelum sampah masuk ke fasilitas PSEL. Tujuannya untuk memastikan kadar air dan nilai kalor sampah memenuhi kriteria sebagai bahan bakar yang dapat terbakar (combustible).

BACA JUGA:  Wabup Bagus Alit Dorong Teba modern di Darmasaba, Solusi Stasi Sampah dari Sumbernya

Dengan rekomendasi tersebut, arah kebijakan penanganan TPA Suwung lebih difokuskan pada pembenahan sistem dan optimalisasi fasilitas yang ada, bukan penutupan total.

Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008 peran Kementerian PU dalam penanganan TPA adalah menetapkan metode penimbunan sampah, termasuk pengembangan TPA Sanitary Landfill (lahan urug saniter) dan Controlled Landfill (lahan urug terkendali) untuk menggantikan Open Dumping (penimbunan terbuka).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>