AMBON,MENITINI.COM – Polisi Daerah Maluku telah menunjukkan komitmennya untuk menangani berbagai persoalan hukum yang terjadi. Keseriusannya itu ditunjukkan lewat kerja keras Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah memeriksa 13 saksi terkait penyidikan kasus penemuan 46 karung bahan yang diduga mengandung sianida di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri asal-usul, tujuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan berbahaya tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, Selasa (18/11/2025).
Kasus ini ditangani secara prioritas mengingat potensi bahaya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Polda Maluku memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa sejak kasus ini bergulir pada 28 September 2025, penyidik telah mengambil langkah-langkah cepat untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung B3 (sianida) tersebut,” sebut Kombes Rositah.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Ditreskrimsus juga telah menyita barang bukti dan mengirimkannya ke Laboratorium Forensik Makassar untuk diuji. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan bahan tersebut.
“Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara,” ujar Kombes Rositah.
Polda Maluku menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Maluku menemukan sebanyak 46 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida di sebuah ruko di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan berbahaya di lokasi tersebut.
Ditreskrimsus melalui Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan sejak laporan masuk pada 18 September 2025. Ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku yang terkunci itu kemudian diperiksa bersama Bidang Aset dan Biro Hukum Pemprov Maluku.
Dari hasil pengecekan, polisi mendapati 10 karung sianida di lantai 1 dan 36 karung di lantai 2. Ruko itu merupakan aset pemda yang disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini.
Sianida sendiri kerap digunakan dalam proses pengolahan emas, terutama pada praktik pertambangan ilegal, dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia serta lingkungan apabila disimpan maupun digunakan tanpa prosedur resmi.(M-009)
- Editor: Daton









