logo-menitini

Tak Bayar Makan di Warung, Sepasang Kekasih WNA Ini Menunggu Dideportasi

Badung Bule menunggu deportasi
Sepasang kekasih warga Negara asing (WNA) menunggu waktu untuk dideportasi dari Bali. Hal itu lantaran keduanya tidak membayar makanan saat makan di Kawasan Ungasan. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM –Sepasang kekasih warga Negara asing (WNA) menunggu waktu untuk dideportasi dari Bali. Hal itu lantaran keduanya tidak membayar makanan saat makan di Kawasan Ungasan.

Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan pada Kamis (6/6) malam atas laporan dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, pasangan WNA tersebut semula didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkan keduanya pada Jumat (7/6/2024).

Saat ini mereka telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu waktu pendeportasian. “Pasangan WNA itu berinisial CGN (37) pria asal Spanyol dan ATL (24) perempuan asal Kolombia,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rentetan Sembilan Gempa Swarm di Buleleng, BMKG: Bersumber dari Sesar Aktif

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

CGN dan ATL masuk Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan berlibur.

Keduanya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Dijelaskan, penindakan terhadap sepasang WNA tersebut berawal Kamis (6/6) malam. Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat karena keduanya tidak membayar makan tanpa alasan di tempat makan di Kawasan Ungasan.

BACA JUGA:  Lahan Sawah Bali Menyusut, Pemprov Siapkan Pemetaan 6.000 Hektare Area Baru

Setelah diamankan polisi, terungkap banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh keduanya. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

Berdasarkan keterangan polisi, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali