ilustrasi mudik

Ini Syarat Perjalanan Domestik Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Terbaru

JAKARTA,MENITINI.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran yanga berlaku mulai 2 April 2022 tersebut mengatur soal syarat perjalanan terbaru di dalam negeri. SE ditandatangani Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 2 April 2022. Dilansir dari Antara,…

Selengkapnya