JAKARTA,MENITINI.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran yanga berlaku mulai 2 April 2022 tersebut mengatur soal syarat perjalanan terbaru di dalam negeri. SE ditandatangani Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 2 April 2022.
Dilansir dari Antara, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan SE terbaru ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masyarakat yang sudah booster boleh mudik,sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protocol Kesehatan.
Berikut syarat PPDN sesuai SE tersebut:
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: