Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
JAKARTA,MENITINI.COM-Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta mengatakan dengan perubahan ketentuan…