Ria Poceratu Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

AMBON, MENITINI.COM-Terdakwa Ria Poceratu, penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon 5 tahun penjara. Terdakwa divonis 5 tahun penjara tanpa denda ataupun pengembalian uang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ria  Poceratu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang toko milik…

Selengkapnya