Wow.. Staf Akunting di Badung ini Gelapkan Pajak hingga Rp2,3 Miliar

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

BADUNG,MENITINI.COM- Seorang wanita yang bekerja sebagai staf akunting di salah satu perusahaan di Badung, Bali dijebloskan ke tahanan. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 2,2 Miliar lebih dalam kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2021.

Melansir Beritabali.com, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, mengatakan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Vivin Aryanti dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka Vivi melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran pajak perusahaan yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat,” jelasnya seperti dikutip Beritabali.com.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kuta Utara

Akibat perbuatannya, kata AKBP Leo Dedy, persuhanaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.294.974.251. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah disita penyidik Satreskrim Polres Badung.

Keterangan dari laporannya, I Nyoman Suhartana, kasus tersebut terungkap pada Senin 22 November 2021 sekira pukul 14.00 wita. Ia bersama Direktur PT Hakersen Bali Ir. Wayan Suratnyana mendatangi Kantor KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar untuk mengkonfirmasi terkait pemblokiran rekening perusahaan PT. Hakersen oleh pihak Bank, menyusul adanya laporan dari Kantor Pajak Denpasar Barat soal surat keberatan atas pemeriksaan pajak dari perusahaan.

Dari hasil konfirmasi, ternyata seluruh arsip pembayaran pajak yang telah dibayarkan adalah palsu. Padahal seluruh pembayaran pajak itu diakui telah dibayarkan oleh staf akuntingnya, yang kini telah menjadi terangka. Pihak perusahaan kemudian meneliti seluruh pembayaran pajak ke Kantor Pajak KPP Denpasar, sesuai versi tersangka. Ternyata uang perusahaan tersebut tidak pernah disetorkan tersangka ke Kantor Pajak KPP Denpasar. Justru dari rekam jejak, diketahui uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Negara Ambil Alih 47 Ribu Hektare Lahan di Register 40 Padang Lawas yang Dikuasai Ilegal Selama 18 Tahun

Editor: Ton

Sumber: Beritabali.com

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami