Gelapkan Uang Perusahan, 5 Kurir JNT Express Dilaporkan ke Polisi 

AMBON, MENITINI.COM – Staf JNT Express Maluku, Cabang Ambon, Reylale E Solissa melaporkan lima orang kurirnya (karyawannya), kepihak kepolisian. Laporan itu berdasarkan dugaan tindakan penggelapan uang perusahan berupa uang paket COD.

Didug akuat kelima kurir melakukan penggelapkan uang perusahan dan mereka sudah mengakuinya, kata Solissa kepada wartawan, Rabu (31/8/2022). 

“Penggelapan uang ini terjadi di beberapa kantor JNT Express yang tersebar di kota Ambon. Kejadian pertama kali terjadi pada bulan Mei 2022 dengan nominal penggelapan sebesar Rp. 22 juta lebih. Di kantor JNT Wainitu sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe dan sementara dalam proses penyedikan, pelakuunya atas nama NL alias Vembri.” ungkap Solissa.

BACA JUGA:  Klungkung Terima BKK dan Hibah dari Kabupaten Badung Rp38,6 Miliar

Dikatakan, kejadian yang sama juga terjadi pada bulan Agustus di kantor JNT Kebun Cengkeh yang dilakukan pelaku berinisial HN alias Yono sebesar Rp. 30 juta lebih, dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi pada tanggal 29 Agustus 2022, jelasnya.

Sementara tiga pelaku lainnya terjadi di kantor JNT Galala pada bulan Agustus ini. Ketiga orang tersebut berinisial RA alias Ramli, FM alias Faisal dan I alias Ebok. “Kasus ketiga orang ini, kami juga sudah melaporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

“ Kami sejauh ini juga sudah melakukan upaya untuk mediasi, namun tidak ada etikad baik dari para pelaku untuk menggantikan kerugian perusahan, sehingga pada tanggal 29 Agustus 2022 kemarin, terpaksa kami harus melaporkan ke polisi supaya bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA:  Jumlahnya Tinggal 6, Dokar di Jembrana Bakal Dapat Bantuan Rp7 Juta untuk Mempercantik

Selaku staff yang dipercayakan memimpin perusahan JNT Express. Solissa berharap, supaya kedepan kejadian ini menjadi catatan penting bagi rekan-rekan karyawannya yang lain, agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena perbuatan penggelapan uang, merupakan tindakan yang menyalahi etika dan hukum. Sudah pasti akan di tindak tegas sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku di Negara ini,” ingatnya.

Untuk diketahui, di JNT sendiri terdapat satu jenis paket bernama COD atau paket bayar di tempat oleh castamer kepada kurir. Sebelum pengantaran paket, ada sistem yang dilakukan, yakni scan art paket kemudian spinter baru kemudian diantarkan kurir kepada castamer.

Usai pengantaran paket, para kurir wajib menyetor uang ke bagian admin, namun hal tersebut tidak dilakukan ke lima kurir itu. Bahkan yang tersjadi mereka memanipulasi sistem scanner sedemikian rupa sehingga pada sistem terbaca fisik paket masih ada di kantor, namun setelah di audit, paket-paket itu sudah diantarkan oleh kelima kurir dan tidak ada di kantor. ”Akibat perbuatan kelima karyawan itu, perusahan JNT Express Maluku mengalami kerugian mencapai Rp. 90 juta lebih,” sebutnya. (M-009).