Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengacara Rp 30 Miliar Bilang Begini
BADUNG, MENITINI.COM– Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat sejumlah pengusaha kelimpungan. Bagaimana tidak, dalam UU tersebut, pajak hiburan dari sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen bahkan bisa mencapai 75 persen. Besaran pajak itu menurut para pengusaha akan mematikan usaha mereka. termasuk aka menyebabkan gelombang PHK…