Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengacara Rp 30 Miliar Bilang Begini

BADUNG, MENITINI.COM– Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat sejumlah pengusaha kelimpungan.

Bagaimana tidak, dalam UU tersebut, pajak hiburan dari sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen bahkan bisa mencapai 75 persen. Besaran pajak itu menurut para pengusaha akan mematikan usaha mereka. termasuk aka menyebabkan gelombang PHK secara besar-besaran.

Para pengusaha itu khususnya dari sektor hiburan berkumpul untuk melakukan diskusi menolak pajak tersebut. Judicial Review ke mahkamah konstitusi pun telah diajukan untuk membatalkan besaran pajak tersebut.

Pada diskusi tersebut, pengacara yang dijuluki Rp 30 Miliar, Hotman Paris Hutapea turut hadir dalam acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Citadines Berawa Beach Bali, Senin (15/1/2024).

Hotman Paris mengatakan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sungguh terlalu. “Keterlaluan ini undang-undang, diselipkan oknum DPR dan tidak di notice DPR yang lain. Kita juga nggak tahu,” kata Hotman Paris.

BACA JUGA:  Menparekraf Jajaki Kolaborasi Gelar Konser Musik Skala Dunia dengan Pemerintah Singapura

Tingginya pajak yang diterapkan, bisa membuat banyak usaha pariwisata di Pulau Dewata yang gulung tikar. Di sisi lain, pemerintah negara pesaing dalam industri pariwisata semisal Thailand hanya menerapkan 5 persen pajak.

Jadi, belakangan mulai ada trend wisatawan asing yang membatalkan berkunjung ke Bali karena dinilai sudah terlalu mahal. “Di Dubai sekarang industri pariwisata paling top, pajak alkoholnya gratis,” terangnya.

“Tidak ada satu pun negara di dunia (pajak hiburan setinggi Indonesia).  Di Denmark 40 persen, tapi semuanya gratis. Rumah sakit sampai dokter gratis. Di sini apa? Pegawai Spa dapat apa?,” sentil dia.

Ingat dia lagi, beban pengusaha pariwisata di Bali bukan hanya pada soal pembayaran pajak hiburan. Tapi juga di akhir tahun juga dikenakan PPH Badan yang mencapai 22 persen sedangkan perorangan 30 persen. Pun dengan PPN yang juga mengalami kenaikan.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Badung Sales Mission ke Jerman

“Selama ini 15 persen (Pajak hiburan) sudah tinggi bos. Sekarang tanya dirimu, kalau disodori disuruh bayar pajak 40 persen mau nggak? Customer akan kabur, usaha tutup dan berakhir PHK,” ujarnya.

Hadir pula Ketua {PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, serta berbagai organisasi seperti Kadin Badung, Tokoh masyarakat pelaku pariwisata serta GM Boshe I Gusti bagus Suwipra serta para pengusaha lainya.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Ngura Suryawijaya pada acara itu memberi pernyataan keras. Dia menjelaskan, pihaknya dan pengusaha lain sepakat untuk menunda membayar pajak dengan aturan baru di mana pajak hiburan mencapai 40-75 persen. “Kita menunggu dulu Judicial Review ini. Ya, kalau kita bayar 40 persen, tamu kabur semua,” tegasnya.

Bagaimana jika Judicial Review dan pemerintah menolak? “Kami akan mendesak terus ke pemerintah pusat, 40 persen ini membunuh usaha kita. Mana mungkin? Untung kita nggak segitu kok,” ulangnya lagi. “15 persen untuk sementara ini reasonable, timenya karena kita masih fase recovery,” ingatnya.

BACA JUGA:  Empat Tren Pariwisata 2024, Bleisure Diprediksi akan Terus Tumbuh

Sementara itu, GM Boshe I Gusti Bagus Suwipra menegaskan jika pengusaha hiburan di Bali sebenarnya baru sedikit bisa bernafas. Disebut begitu, karena ekonomi Bali sendiri pasca pandemi belum pulih 100 persen. Dengan kenaikan pajak hiburan yang memberatkan itu, kata dia jelas akan membunuh usaha dan para karyawan menjadi kehilangan pekerjaan.

“Jika industri pariwisata di Bali terpukul dengan kenaikan pajak ini, tentu akan berimbas pada usaha lainnya. Bisnis apa di Bali yang tidak berhubungan dengan pariwisata di Bali? Penjual sayur di Bedugul, penjual furniture. Semuanya terhubung dengan industri pariwisata,” paparnya.

Untuk itu, sebagai pengusaha dirinya berharap pemerintah pusat bisa mendengar hal ini. “Saya harap tidak perlu ditunda, tapi dibatalkan. Ditunda (pengenaan pajak)? Berarti itu hanya memundurkan permasalahan dan tidak selesai,” ucapnya. (M-003)

  • Editor: Daton