Kasus Penipuan Dewi Hermayanti, OJK Tak Temukan Penyimpangan BPR
DENPASAR, MENITINI.COM – Kasus penipuan bank yang menjerat terpidana Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti menjadi tamparan keras dunia perbankan sekaligus jadi perhatian lembaga keuangan. Terpidana asal Banjar Dalam Pejaten, Kediri Tabanan tersebut, telah dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang dipimpin Wayan Rumega SH., dengan menjatuhkan pidana penjara empat bulan […]
Kasus Penipuan Dewi Hermayanti, OJK Tak Temukan Penyimpangan BPR Read More »


