126 Transaksi Keuangan Ilegal Ditutup, 32 Investasi Tanpa Izin, Ini Penjelasan Ketua Satgas

DENPASAR, MENITINI.COM Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usaha.

Saat dikonfirmasi, Ketua Satgas Waspada Investasi,  Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat  dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. “Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam melalui siaran pers OJK, Minggu (28/9/2020) malam.

BACA JUGA:  Menparekraf Bertemu para Pelaku Parekraf Australia, Tingkatkan Kerja Sama

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan diaplikasi jaringan seluler. “Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini, kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

BACA JUGA:  Uskup Denpasar Lantik Profesional dan Usahawan Katolik  

Sehingga bisa dipastikan jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari. Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

“Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2840 entitas,” bebernya. Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32  entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.  

BACA JUGA:  Menparekraf Buka Asia Pasific Tourism, Hospitality, Summit and Digital Brand Award 2024

Karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.  sur/edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *