Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan itu diambil setelah ekspose virtual yang digelar pada Rabu (3/9/2025). Dua kasus yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah: Persetujuan rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. […]








