Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP
JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Peringatan ini disampaikan didasari mendapati banyaknya keluhan dari masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada…