Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

SINGARAJA,MENITINI.COM-Sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Singarja, dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut pidana Mati, dan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/3/2024) itu, para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Indah Eliza, SH. M.H. CLA. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH, serta dari majelis hakim terdiri dari hakim ketua I Made Bagiartha. SH.MH, dan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha. SH dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH, serta Panitera Ida Ayu Eling.

Dalam persidangan tersebut JPU mengungkapkan, pada tanggal 26 Juni 2023, sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIb Singaraja, dihubungi melalui sambungan handphone/telephone oleh Mantik, dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket Narkotika jenis ekstasi di Denpasar.

Kemudian terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, menghubungi melalui telephone terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan untuk upahnya nanti ada hitung-hitungan setelah berhasil.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 AkanMenghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

Kemudian atas informasi tersebut terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek menyetujuinya dan sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek menelpon saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim menyuruh untuk mengambil mobil di daerah Sunsetroad Denpasar, namun saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim tidak mengetahui di dalam mobil ada paket narkotika.

Kemudian saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE tersebut di daerah Sunset road untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dimana di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit di daerah Pancasari Kabupaten Buleleng.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa berhasil diamankan 1 unit Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE, yang pada jok belakangnya ditemukan 1 (satu) Koper warna silver di dalamnya berisi 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto. Lalu 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto. Serta 2 buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras. Dan 8 buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan.

BACA JUGA:  Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Selanjutnya terhadap barang bukti berupa tablet setelah dilakukan penimbangan sesuai dengan surat perintah penimbangan dan penghitungan barang bukti nomor : SP-Timbang/B7- 163.a/VI/2023/Dittipidnarkoba tanggal 26 Juni 2023 tentang pelaksanaan penimbangan dan atau penghitungan barang bukti, sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 28 Juni 2023 yaitu 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru yang merupakan Narkotika jenis Ecstasi dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah Plastik bening masingmasing berisi tablet warna orange yang merupakan Narkotika jenis Ekstasi 29.066 butir dengan berat 8.720 gram sehingga berat total 17.640 gram atau setidaknya beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa, didakwa melanggar yaitu Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Kedua pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

Dan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yakni, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra Als. Pongek dan Terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra, adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika, dan terdakwa terlibat dalam pengederan Narkotika. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Kedua JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 dengan agenda Pledoi / pembelaan terdakwa.

  • Editor: Daton