Jangan Tolak Jenazah Covid-19, Tersangka Penolak Jenazah Corona di Semarang Segera Sidang

BALI, MENITINI.COM – Jangan tolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 karena bisa berujung ke meja pengadilan seperti yang terjadi Kabupaten Semarang. Para penolak bisa disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaat serta UU Nomo 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatan itu para penolak terancam kurungan tujuh tahun penjara. Kejaksaan Negeri…

Selengkapnya