Kerja Sama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, JAM-Pidum Menerima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korsel

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Director General of Legislation Coordination Bureau dari Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea (MOLEG) Mr. Yoon Kang Wook, Kamis (8/8/2024). Dalam ertemuan ini dibahas berbagai bentuk kerjasama antar […]

Kerja Sama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, JAM-Pidum Menerima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korsel Read More »

JAM-Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka tersebut yaitu Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan tersangka Arie Nata Kristian dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang

JAM-Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung ST Burhanuddin Membangun Legasi Kejaksaan yang Lebih Dipercaya Masyarakat

JAKARTA,MENITINI.COM-ST Burhanuddin di awal pengangkatan sebagai Jaksa Agung, banyak yang meragukan kapasitasnya. Banyak pihak yang belum mengetahui rekam jejak sosok ST Burhanuddin berasal dari partai ataukah dari kalangan profesional. Menanggapi situasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawabnya dengan santai bahwa track record jabatan sebelumnya hanya sebatas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin Membangun Legasi Kejaksaan yang Lebih Dipercaya Masyarakat Read More »

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (21/8/2023). Direlease Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, berikut daftarnya: Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resminya mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Kembali Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ seperti dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapiuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023). Berita Terkait: Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian

JAM-Pidum Kembali Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum)

JAM-Pidum: Jaksa dan Pimpinan Harus Bisa Menjelaskan dengan Baik, Santun dan Humanis

JAKARTA,MENITINI.COM- Seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana saat me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis

JAM-Pidum: Jaksa dan Pimpinan Harus Bisa Menjelaskan dengan Baik, Santun dan Humanis Read More »

Gedung Jam-Pidum

JAM-Pidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan ketiga tersangka yang penuntutannya dihentikan. Ketiganya yaitu: Adapun alasan diberikannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kata Sumedana antara

JAM-Pidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan Read More »

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum)

JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice

DENPASAR,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Kamis (15/6/2023) menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut ketigas belas pengajuan restoratif justice tersebut adalah: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana merinci kedelapan belas perkara tersebut.

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

Sebelas Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2023) Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, merinci kesebelas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice tersebut, yaitu: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sebelas Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum Read More »

Scroll to Top