JAM-Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka tersebut yaitu Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan tersangka Arie Nata Kristian dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang…