DENPASAR,MENITINI.COM-Terlibat kasus penganiayaan, WNA asal Perancis, berusia 29 tahun ini dideportasi bersama bayinya, karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Bulan Mei 2023 lalu, wanita berinisial MMMV terlibat insiden kekerasan di kediamanya di Nusa Penida, Klungkung. Sehingga MMMV diamankan oleh pihak Imigrasi dan dikenai tindakan administratif.
“MMMV diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut,” beber Gede Dudy, pada Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai tindakan deportasi. MMMV bersedia dideportasi dan segera mengurus tiket penerbangan dengan biaya sendiri.
Sehingga, pada 16 Oktober 2024, MMMV dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Ia juga telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dijelaskan Gede Dudy, wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah pulang ke negaranya.
Menanggapi pendeportasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengingatkan kepada para wisatawan asing yang datang ke Bali dan Indonesia, untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.*
- Editor: Daton