Minggu, 26 Januari, 2025

Dua Wanita Rusia Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran Ijin Tinggal

Dua WNA Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) dilakukan deportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Dua wanita asal negara Rusia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terlibat kegiatan ilegal di Bali dan melakukan pelanggaran ijin tinggal.

Dua wanita masing-masing berinisial AT (24) dan KM (22) itu juga diketahui menawarkan diri jadi terapis plus-plus.

“Kedua wanita Rusia itu melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali,” ungkap Kepala Rudenim, Gede Dudy Duwita, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Dijelaskan Gede Dudy, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

BACA JUGA:  JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus-plus. 

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.

“Petugas Imigrasi menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Bukit Tor Sihite Madina Dimusnahkan

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport, pungkasnya. *

  • Editor: Daton