Ilustrasi wna prancis

Turis Bandel Lagi! Cewek Prancis Ini Diam-Diam Jadi Promotor Klub Malam di Canggu

BADUNG,MENITINI.COM- Lagi-lagi ada warga negara asing yang memanfaatkan visa wisata untuk bekerja di Bali. Seorang perempuan asal Prancis bernama Kim Josy Becquet akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai setelah terbukti menjadi promotor pesta ilegal di kawasan Canggu. Kim, pemegang paspor nomor 17DK45XXX, diringkus dalam operasi intelijen oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) […]

Turis Bandel Lagi! Cewek Prancis Ini Diam-Diam Jadi Promotor Klub Malam di Canggu Read More »

Gubernur Bali Ancam Proses Hukum dan Deportasi Investor Asing yang Sekarang Lagi Ngungsi di Singapura

DENPASAR,MENITINI.COM- Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan memproses hukum dan deportasi investor asing di Pantai Bingin Pecatu Kuta Selatan Bali. Koster menyampaikan investor warga negara asing (WNA) di Pantai Bingin tersebut kini telah mengungsi ke Singapura.   “Saya sudah bicara kepada penegak hukum, balik orang ini (investor asing-red) proses dan deportasi, begitu saja,” tegas Koster di hadapan

Gubernur Bali Ancam Proses Hukum dan Deportasi Investor Asing yang Sekarang Lagi Ngungsi di Singapura Read More »

Gubernur Bali Tak Beri Ampun Turis Onar: “Tertib di Negaranya, Nakal di Sini, Aneh!”

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap tegasnya terhadap wisatawan asing yang berbuat onar di Pulau Dewata. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum serta norma budaya selama berada di Bali. “Di negaranya tertib, tapi kalau di Bali kok dia nakal? Ini kan aneh. Maka, tidak ada

Gubernur Bali Tak Beri Ampun Turis Onar: “Tertib di Negaranya, Nakal di Sini, Aneh!” Read More »

Dua Wanita Rusia Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran Ijin Tinggal

BADUNG,MENITINI.COM-Dua wanita asal negara Rusia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terlibat kegiatan ilegal di Bali dan melakukan pelanggaran ijin tinggal. Dua wanita masing-masing berinisial AT (24) dan KM (22) itu juga diketahui menawarkan diri jadi terapis plus-plus. “Kedua wanita Rusia itu melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali,”

Dua Wanita Rusia Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran Ijin Tinggal Read More »

Empat WNA Dideportasi Berturut-turut dengan Kasus Berbeda Beda

BADUNG, MENITINI.COM – Tiga WN Nigeria bersama seorang WN Amerika Serikat dideportasi berturut-turut oleh petugas Rudenim Denpasar.   Ketiga WNA tersebut terlibat berbagai kasus, mulai dari melanggar aturan keimigrasian, gangguan kamtibmas, overstay hingga penipuan online. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, untuk kasus pertama pihaknya mendeportasi seorang pria WN Nigeria berinisial SNO (36) dan

Empat WNA Dideportasi Berturut-turut dengan Kasus Berbeda Beda Read More »

Lakukan Penganiyaan, WNA Prancis Ini Dideportasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Terlibat kasus penganiayaan, WNA asal Perancis, berusia 29 tahun ini dideportasi bersama bayinya, karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Bulan Mei 2023 lalu, wanita berinisial MMMV terlibat insiden kekerasan di kediamanya di Nusa Penida, Klungkung. Sehingga MMMV

Lakukan Penganiyaan, WNA Prancis Ini Dideportasi Read More »

Satu Dari 24 WNA yang Sengaja Hilangkan Paspor Dideportasi

DENPASAR,MENITINI.COM – Salah seorang dari 8 WNA yang terlibat dalam kasus penghilangan paspor secara sengaja kembali dideportasi Kanwil Kumham Bali Selasa (8/10) melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pendeportasian WN Nigeria berinisial OAC (34) itu dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepala Rumah Detensi

Satu Dari 24 WNA yang Sengaja Hilangkan Paspor Dideportasi Read More »

Overstay 35 Hari, Warga Nigeria Dideportasi

BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Nigeria berinisial CSO (26) karena overstay selama 35 hari dan tidak dapat membayar denda. Pria kelahiran 1998 di Enugu sempat didetensi selama 28 hari di Rudenim, sebelum akhirnya dideportasi pada Jumat (26/7/2024) melalui Bandara Ngurah Rai. Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo menerangkan,

Overstay 35 Hari, Warga Nigeria Dideportasi Read More »

Tuntas Sudah Deportasi WNA Taiwan, Pelaku Kejahatan Siber

DENPASAR, MENITINI.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Proses pendeportasian dilaksanakan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menerangkan

Tuntas Sudah Deportasi WNA Taiwan, Pelaku Kejahatan Siber Read More »

Dugaan Kejahatan Cyber Crime 103 WNA di Bali, Hanya akan Dideportasi

BADUNG, MENITINI.COM- Sebanyak 103 orang WNA yang diamankan Satgas Bali Becik dari sebuah vila di Marga Tabanan pada Rabu (26/6/2024) dipastikan seluruhnya dari Taiwan. Mereka diketahui masuk ke wilayah RI secara perseorangan dan kelompok kecil sejak tahun 2023, melalui sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia. Kendati terlibat kasus cyber crime, namun mereka hanya akan dikenakan

Dugaan Kejahatan Cyber Crime 103 WNA di Bali, Hanya akan Dideportasi Read More »

Scroll to Top