Lunas Bookingan Hotel 4 Hari Jadi Syarat Bebas Karantina di Bali

ILIUSTRASI BEBAS KARANTINA
Ilustrasi karantina

Syarat yang harus dipenuhi berjumlah 8 syarat yakni pertama, sudah vaksin lengkap hingga boster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. Kedua, negatif test PCR Covid19 sebelum keberangkatan dari negara asal.

Artinya, syarat ke Bali harus negatif test PCR yang masih berlaku minimal 2 kali 24 jam atau dua hari. Ketiga, surat atau kuitansi bukti lunas pembayaran booking hotel selama 4 hari di Bali. Jadi sebelum masuk ke Bali, PPLN harus memperlihatkan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka sudah membayar lunas bookingan hotel selama 4 hari ke depan. Tanpa syarat itu PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. Keempat, PPLN wajib test PCR saat tiba di Bali. Setibanya di Bali para PPLN itu langsung ditest PCR langsung di masing-masing hotel.

BACA JUGA:  Warga Serangan dan BTID: Kolaborasi yang Tak Banyak Bicara ke Publik, Tapi Terus Bekerja

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami