Sidang Perkara Minyak Goreng, Lima Orang jadi Saksi

Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: ist)
Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Saksi Vianna Illyani Ode menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG), sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

H. HASANUDIN HARAHAP, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%.

A SIN, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1)

BACA JUGA:  Mantan Wali Kota Palembang Ditahan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami