Sidang Perkara Minyak Goreng, Lima Orang jadi Saksi

Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: ist)
Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Saksi Vianna Illyani Ode menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG), sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

H. HASANUDIN HARAHAP, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%.

A SIN, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

Ketua K3S Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menggelar aksi sosial di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3).

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

BADUNG,MENITINI.COM – Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top