logo-menitini

Sidang Perkara Minyak Goreng, Lima Orang jadi Saksi

Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: ist)
Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Saksi Vianna Illyani Ode menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG), sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu di Bekasi

H. HASANUDIN HARAHAP, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%.

A SIN, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

BACA JUGA:  Upaya Bebas, Eksepsi Petrus Fatlolon Ditolak Hakim 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>