Sidang Perkara Minyak Goreng, Lima Orang jadi Saksi

Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: ist)
Sidang perkara minyak goreng gielar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (15/11/2022).

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara minyak goreng dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei kembali digelar, Selasa (15/11/2022).

Sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta itu menghadirkan 5 orang saksi. Saksi-saksi tersebut adalah David Virgo, Stephen Kurniawan, Vianna Illyani Ode, H. Hasanudin Harahap, dan A Sin.

Dalam keterangannya di persidangan David Virgo menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) hanya memiliki 5% perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mengganti (kompensasi) dengan uang kepada perusahaan PT Bina Karya Prima terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima. Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerjasama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI. Bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan realisasi minyak goreng yang digunakan untuk permohonan tidak sesuai dengan distribusi kepada PT Bina Karya Prima dan materai yang dipergunakan pada surat realisasi dalam negeri dengan SPM dari Permata Hijau Group (PHG) sama.

BACA JUGA:  Edarkan Narkoba di Klub Malam, Oknum Kasat Resnarkoba ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara Stephen Kurniawan, pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. Bahwa perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).