logo-menitini

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sesajen di Denpasar, Jaksa Hadirkan Ahli

sidang koriupsi sesajen
Sidang perkara dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se Kota Denpasar. (MENIT/KEJARI DENPASAR)

DENPASAR,MENITINI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se Kota Denpasar yang melibatkan mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram kembali digelar.

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (21/1/2022) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari LKPP Kota Denpasar, Tjipto prasetyo nugroho.

BACA JUGA:  Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan di 2026, Amankan Jutaan Hektare Lahan dan Triliunan Rupiah untuk Negara

Di mana ahli menerangkan bahwa perubahan bentuk kegiatan dari kegiatan belanja langsung menjadi penyerahan uang tunai tidak dibenarkan secara aturan.

“Rencana kegiatan berupa belanja langsung seharusnya yang diterima berupa barang, berdasarkan hal tersebut kebijakan dari Dinas Kebudayaan salah terkait perubahan bentuk kegiatan,” urai ahli di dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim tipikor yang dipimpin Gede Putra Astawa, ahli lantas menyatakan bahwa rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan.

BACA JUGA:  Setahun Satgas PKH, Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Lahan di Kawasan Hutan

Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan, sidang perkara dugaan korupsi ddengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, akan kembali digelar pada 28 Januari 2022.

“Agenda persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi a de charge pada tanggal 28 Januari 2022,” ucapnya. (M-008)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>