Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.
“Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayinya ke Puskesmas di Desa Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia,” kata jaksa.
Menurut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Puskesmas, terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi sehingga mengakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (M-009).
- Editor: Daton









