DENPASAR,MENITINI.COM– Kasus pembunuhan yang melibatkan Galuh Widyasmoro (37), pria asal Sragen yang tinggal di Banjar Beng, Canangsari, Petang, Badung, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/10).
Galuh, sopir online, didakwa membunuh kekasihnya, Remi Yuliana Putri (37), secara berencana akibat sakit hati karena sering dihina dengan sebutan “mokondo” di grup WhatsApp sesama sopir.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum dari Hasta Law Office tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Jana Wati dan Putu Oka Bhismaning mengungkap, pembunuhan terjadi Kamis malam, 1 Mei 2025, di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran. Sebelumnya, terdakwa mengambil sebilah pisau dari rumah pamannya dan membawanya saat bertemu korban.
Pertengkaran kembali terjadi di lokasi kejadian. Saat korban bermain ponsel, terdakwa langsung menusukkan pisau ke leher kiri korban hingga tewas. Galuh kemudian memindahkan jasad korban ke bagian tengah mobil dan meninggalkan lokasi sambil membawa barang milik korban.
Hasil visum menunjukkan luka tusuk di leher korban menembus pembuluh darah besar yang menyebabkan kematian akibat pendarahan hebat.
Jaksa menilai tindakan Galuh dilakukan dengan perencanaan matang, sehingga ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwakan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.*
- Editor: Daton









