Seorang Guru SMP di KKT Dituntut Hukuman Seumur Hidup

image

AMBON,MENITINI.COM – Kasus tindak kekerasan seksual terhadap enam siswa sekolah menengah pertama (SMP), seorang guru di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa yang dikenal dengan inisial MYM (27), alias M, diduga melakukan tindakan asusila tersebut dari Agustus hingga November 2024 di ruang perpustakaan sekolah dan rumah milik dua warga berinisial SM dan HR.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Rabu, 11 Juni 2025, terungkap bahwa para korban merupakan murid kelas IX di sekolah tempat MYM mengajar.

Mereka terdiri dari dua siswi berusia 14 tahun, seorang siswa berusia 15 tahun, serta tiga siswa berusia 16 tahun.

BACA JUGA:  Diduga Akibat Sengketa Lahan, Dua Desa di KKT Saling Serang, Seorang Kena Tembak

“Perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan,” ungkap Pj Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

MYM, yang juga berperan sebagai pengelola perpustakaan dan pembina OSIS, dilaporkan telah melakukan perbuatannya sebanyak 21 kali.

Terdakwa memanfaatkan relasi kuasa, rayuan, paksaan psikologis, pengancaman, dan kekerasan terhadap para korban.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa juga memaksa korban melakukan tindakan cabul terhadap korban lain atas arahan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka,” ujar Pj Kasi Intel Kejari KKT.

BACA JUGA:  Akibat Konflik Antar Desa,TNI Bangun Pos Keamanan di Perbatasan Wilayah Itu

Atas tindakan kejahatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MYM berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan penjara seumur hidup.

JPU menilai hukuman tersebut pantas karena perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban, dan terdakwa sebagai guru tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan dan akan terus dikawal secara serius oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban serta menjamin proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tim SAR Berhasil Evakuasi 20 Penumpang di Perairan Aru Dalam Keadaan Selamat 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami