DENPASAR,MENITINI.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kali ini, seorang pelaku tertangkap tangan membuang sampah ke sungai di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat, pada Senin (14/7) sekitar pukul 05.30 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban dilakukan usai tim melakukan patroli dan pemantauan sejak pukul 04.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati langsung seorang pria membuang satu kantong plastik bening berisi sisa bungkus makanan ke aliran sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran perda. Pelaku tertangkap tangan membuang sampah ke sungai pada dini hari,” ujar Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui bekerja di sebuah rumah makan yang berlokasi di kawasan Jalan Batukaru.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP akan memanggil pelaku untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum.
“Selain melanggar Perda, membuang sampah ke sungai sangat merusak lingkungan. Sampah bisa menyumbat saluran air dan memicu banjir,” tegasnya.
Bawa Nendra juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan turut menjaga kebersihan lingkungan. Ia mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.
“Kalau melihat ada yang buang sampah ke sungai, jangan ragu lapor ke kami. Kami akan tindaklanjuti segera. Ini demi kenyamanan dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.*
- Editor: Daton