Sah, Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Menko Pulhukam: Secara De Jure Sudah Bubar

Screenshot_20201230_132705 (1)
Menkopolhukam memberi keterangan resmi pemerintah pelarangan aktivitas FPI di tanah air, Rabu (30/12/2020)

DENPASAR, MENITINI.COM Selesai sudah perjalanan ormas IslamĀ  garis keras ini. Pemerintah secara resmi mengambil sikap tegas soal keberadaan dan aktivitas Forum Pembela Islam (FPI).Ā  Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas FPI.Ā 

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam), Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dan pertimbangan. Bahkan, pemerintah telah menganggap FPI sudah bubar sejak tahun 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Asli dan Sah

Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan. Terhitung hari ini FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,”, papar Mahfud

Sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahfud.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Asli dan Sah

Pemerintah sebelumnya pernah menjelaskan tentang persyaratan inti yang belum dipenuhi FPI selaku organisasi kemasyarakatan. Ormas besutan Habib Rizieq itu belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Adapun permasalahan yang mencuat berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.poll/all

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami