RS Wajib Kelola Limbah Medis dan B3, Kalau tidak Ada Sanksi Pidana

SEMARAPURA,MENITINI.COM-Rumah sakit wajib mengolah sampah medis dan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Pengolahan diarahkan berbasis sumber dengan mesin insenerator.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati saat mendampingi Menteri Siti Nurbaya Bakar mengunjungi TOSS Center Klungkung, Rabu (11/1/2023).

“Iya memang limbah medis dan B3 diwajibkan dikelola rumah sakit. Kalau tidak rumah sakit kontrak dengan jasa pihak ketiga. Sekarang kami melakukan pembinaan. Sebetulnya ada sanksi pidana kalau dia (rumah sakit, red) tidak mengolah limbah medisnya,” tegasnya saat dimintai pendapatnya dengan adanya penumpukan limbah medis di Bali karena mandeknya pengangkutan di penyeberangan Gilimanuk-Ketapang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Sampah Kayu Sumbat Jembatan Yang Biasa Dilewati Siswa Sekolah Luar Biasa, Khawatir Jadi Sarang Nyamuk

Apa memungkinkan pihak rumah sakit mengelola limbah medis dan B3 berbasis sumber dengan insinerator? “Bisa dan memungkinkan,” ujarnya sambil bergegas menuju kendaraan dinas Menteri LHK meninggalkan lokasi TOSS Center.

Limbah medis dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi masalah tersendiri di setiap rumah sakit, baik negeri maupun swasta. Pasalnya, sampah medis dan B3 tak boleh dibuang sembarangan. Termasuk dilarang dicampur dengan sampah organik dan unorganis. Inilah sampah spesifik yang pengolahannya diatur secara khusus.
Di Bali, baru RSUD Wangaya yang telah memiliki dan dapat mengoperasikan pemusnahan limbah lewat mesin insenrator. Rumah Sakit menjadi salah satu media yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika limbah medis dan B3 tidak dikelola dengan manajemen yang baik.

BACA JUGA:  Pemerintah Angkat Kebijakan Tata Ruang DAS pada Proses Politik 10th World Water Forum

Seperti diberitakan media sepekan terkahir ini, sejumlah transporter limbah medis dan B3 tidak diangkut oleh kapal feri dari penyebrangan di Gilimanuk ke Katapang sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023. Kenyataan ini, membuat rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Bali kewalahan menampung limbah sehingga menumpuk tak terangkut. (M-011)

  • Editor: PIY