Rio Handa Aji Minta Pengusaha Jangan Pernah Menyerah di Masa Sulit

DENPASAR, MENITINI.COM Rio Handa Aji, seorang Pengusaha Muda dari Denpasar – Bali, membagikan pengalaman pribadinya, ketika ia didudukkan sebagai Terdakwa di PN Denpasar pada akhir tahun 2019 silam.

Saat itu Rio dilaporkan ke Polda Bali seseorang yang menggunakan jasanya untuk membangun sebuah Restaurant di daerah Dewi Sri, Badung, Bali.

Perkara yang sejatinya adalah sebuah sengketa konstruksi, seharusnya diselesaikan sesuai hukum yang mengaturnya, yaitu Pasal 88 Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur, jika terjadi sengketa diantara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi, maka penyelesaian secara berjenjang adalah; mediasi atau konsiliasi dan terakhir arbitrase.

Rio menjelaskan, ketika perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Bali, ia sedang dalam keadaan terpukul akibat ayahnya yang meninggal dunia, dan juga menghadapi berbagai permasalahan bisnis yang datang bersamaan. “Iya, sewaktu menjalani tahap pemeriksaan di Polda Bali, kondisi saya benar-benar kewalahan menghadapi berbagai macam masalah yang terjadi saat bersamaan. Namun di persidangan, kondisi saya sudah lebih baik dan tenang,” kata Rio Handa Aji, Selasa (26/1/2021).

Pada saat perkara memasuki tahap persidangan, Rio ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di LP Kerobokan. “Saya pergunakan sebagian besar waktu saya didalam LP Kerobokan untuk mempelajari hukum secara intensif. Saya membaca berbagai literatur hukum, yurisprudensi, doktrin, yang membuat saya mengerti, bahwa berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, perkara saya seharusnya diselesaikan sesuai dengan peraturan khususnya, yaitu UU Jasa Konstruksi, bukan diselesaikan dengan hukum umum (UU Pidana maupun Perdata),” kata Rio.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Mengetahui perkaranya dipaksakan ke ranah pidana, ia terkejut. Mestinya diarahkan Arbitrase. “Secara total 18 kali perkara saya disidangkan, kemudian saya membuat eksepsi, pledoi, duplik, re-duplik dan memori banding sendiri. Bahkan jaksa yang menuntut saat itu saya laporkan ke Komisi Kejaksaan karena telah merekayasa fakta hukum,” tegasnya

Padahal, Rio telah sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum ketika ia hendak ditahan. “Saya tidak keberatan ditahan, asalkan saya diperlakukan dengan adil, seadil-adilnya, tidak kurang dan tidak lebih. Sehingga perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut terasa sangat mengecewakan.

Kemudian, upaya hukum banding yang diajukan oleh Rio membuahkan hasil, dan kini Rio sudah kembali berkumpul bersama keluarganya sejak Agustus 2020 silam.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Namun, perjuangannya belum berhenti, karena orang yang melaporkannya juga melakukan pembunuhan karakter dengan membuat rilis keberbagai media dengan memfitnah, menghina dan mencemarkan namanya, Rio pun melapor ke Divisi Kriminal Khusus Polda Bali, yang sedang memproses perkaranya saat ini. “Hukum adalah panglima tertinggi. Sehingga ketika saya melangkah dengan dasar hukum yang kuat, saya tidak akan merasa ragu maupun takut,” tegasnya

Bertekad untuk membantu para pengusaha lain agar tidak mengalami apa yang ia alami, Rio kini bergabung dengan empat orang advokat rekannya menjalankan Kantor Hukum bernama BALI BEST, sebagai Paralegal sambil menyelesaikan studi hukumnya.

BALI BEST, memiliki salah satu tujuan utama, yaitu untuk membantu para Pengusaha yang sedang collapse, namun beritikad baik untuk menghadapi dan menyelesaikan masalahnya.

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

“Saya tahu bagaimana rasanya berada dalam kondisi sulit ketika bisnis sedang collapse, lalu berbagai permasalahan datang disaat bersamaan, kemudian diintimidasi, dikriminalisasi, dikhianati dan ditinggalkan oleh orang-orang terdekat. Jika tidak dihandle dan disupport dengan kuat, bisa berakibat fatal,” kata Rio

Melalui BALI BEST,  Rio ingin menyampaikan kepada para pengusaha yang sedang melewati masa sulit. “Jangan pernah merasa sendirian dan jangan pernah menyerah. Hubungi Bali Best, jangan khawatir soal legal fee, kami siap untuk membantu secara Pro Bono. Kami akan bantu dampingi semaksimal mungkin melewati masa-masa sulit, supaya tak ada pihak-pihak yang bisa seenaknya mengintimidasi, dan mengkriminalisasi, kami akan bantu untuk kembali bangkit!” tegasnya M-71/M-72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *