Rieke: Putusan MK Jadi Penyeimbang antara Kehormatan Presiden dan Kebebasan Kritik

Sidang Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sidang Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Foto: Humas MK/Ifa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dinilai menjadi batas penting agar perlindungan terhadap kehormatan kepala negara tidak berujung pada pembungkaman kritik publik.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 harus ditempatkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden dengan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta mengoreksi kebijakan pemerintah.

Menurut Rieke, MK tidak menghapus ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional. Namun, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menilai putusan tersebut memberikan batas konstitusional terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Batas itu diperlukan agar ketentuan mengenai penghinaan terhadap kepala negara tidak digunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan,” ujarnya.

Rieke menegaskan penegakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP harus dilakukan dengan memperhatikan konteks pernyataan serta tujuan penyampaiannya. Ia mengingatkan ketentuan pidana tersebut tidak boleh menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.

Menurut dia, KUHP Nasional juga telah memberikan ruang bagi tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum maupun sebagai bentuk pembelaan diri. Prinsip tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Wamenaker: Kehadiran Industri Harus Membuka Kesempatan Kerja bagi Warga Sekitar

Berlaku Juga di Ruang Digital

Rieke juga menyoroti penerapan ketentuan tersebut di ruang digital. Menurutnya, kebebasan berekspresi melalui media sosial tetap harus mendapatkan perlindungan sepanjang suatu pernyataan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Ia mengingatkan harmonisasi antara KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dilakukan secara hati-hati. Terlebih, KUHP Nasional telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi,” katanya.

Rieke menilai aparat penegak hukum harus menghindari penerapan pasal secara berlapis terhadap satu peristiwa yang sama. Karena itu, kesesuaian antara ketentuan dalam KUHP dan UU ITE perlu dipastikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.

Ia juga meminta aparat tidak hanya berpatokan pada satu kalimat ketika menilai sebuah pernyataan sebagai tindak pidana.

“Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum,” tegasnya.

Polri dan Kejaksaan Diminta Konsisten

Pasca-putusan MK tersebut, Rieke meminta Polri dan Kejaksaan menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.

Ia menegaskan proses hukum terkait dugaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden tidak boleh dibuka hanya berdasarkan laporan pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara.

“Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan presiden/wapres untuk membuka proses pidana penghinaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja

Rieke juga meminta aparat membedakan secara jelas antara kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, maupun tindak pidana lainnya.

Penilaian tersebut, kata dia, harus didasarkan pada konteks, bukti, pemenuhan unsur pidana, proporsionalitas, serta kepentingan publik.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR diminta memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta berbagai regulasi pidana lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih aturan yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi kebebasan berekspresi.

“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” kata Rieke.

Ia menambahkan, Presiden tetap harus dihormati sebagai manusia sekaligus pejabat negara. Namun, kekuasaan Presiden sebagai kekuasaan publik harus tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan.

“Demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh, tetapi demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup,” ujarnya.

Rieke berharap hukum dapat menjadi instrumen untuk menjaga martabat manusia sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan, bukan justru menjadi alat untuk membungkam suara masyarakat.

“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top