MK Tegaskan Relawan hingga Simpatisan Tak Bisa Laporkan Penghinaan Presiden

JAKARTA,MENITINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit ruang pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. MK menegaskan, proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dimulai berdasarkan pengaduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden.

Penegasan itu menjadi bagian penting dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan 12 mahasiswa.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2026), menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut. Tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan karena rumusan Pasal 220 sebelumnya masih memungkinkan munculnya tafsir bahwa pihak lain dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden.

BACA JUGA:  DPR Soroti Naturalisasi WNA, Jangan Sampai Jadi Jalan Kuasai Aset dan Pesisir

“Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

MK menegaskan, pengaduan tetap dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden secara langsung maupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.

Bukan Membatalkan Pasal Penghinaan

Dalam putusan tersebut, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.

MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Di sisi lain, MK menilai Pasal 218 ayat (2) memberikan batasan agar perlindungan terhadap kehormatan atau martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

MK juga menyatakan tidak menemukan ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan yang diatur Pasal 219 KUHP.

BACA JUGA:  Nurul Arifin Minta Operator Tak Naikkan Tarif Usai MK Larang Penghangusan Sisa Kuota Internet

Berbeda dengan KUHP Lama

Guntur menjelaskan, konstruksi hukum dalam KUHP lama dinilai memiliki ruang penerapan yang lebih luas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kebebasan berekspresi.

Sementara dalam KUHP baru, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden telah ditempatkan sebagai delik aduan.

Artinya, perkara pidana tidak dapat diproses hanya karena ada pihak yang menganggap sebuah pernyataan atau tindakan sebagai penghinaan. Harus ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.

Dengan putusan terbaru tersebut, MK sekaligus memberikan batas yang lebih tegas mengenai siapa yang dapat mengaktifkan proses hukum.

Permohonan uji materi diajukan 12 mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. (M-011)

Editor: Daton

Iklan
Scroll to Top