Richard Louhenapessy Disambut Sebagian Warga Kota Ambon Dengan Isak Tangis

AMBON, MENITINI.COM-Kedatangan Richard Louhenapssy di Ambon  setelah divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas kasus gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy dari Rumah Tahanan KPK Kavling C1 ke lapas kelas IIA Ambon, Kamis (9/11/2023).

Kabar yang diperoleh media ini, Richard tiba di Bandara Pattimura bersama mantan anak buahnya, Andre Hehanussa. Tangan kedua terdakwa ini diborgol dan keduanya di giring tim eksekutor Jaksa KPK ke Lapas Kelas IIA ambon untuk menjalani penahanan.

Saat Louhenapessy keluar dari pintu kaca kedatangan, terdengar suara-suara memangil namanya dengan isah tangis dari kerumunana orang di areal penjemputan. 

BACA JUGA:  Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK

Sejak pagi warga menunggu kedatangan Louhenapssy yang sempat delay dari jam 07.00 WIB dan baru tiba sekira pukul 9.30 WIT dengan mengunakan maskapai Citilink QG-210.

Proses eksekusi mantan orang nomor satu di kota Ambon itu, dibenarkan Jaksa KPK Taufik Ibnu Groho.

“Iya, seperti rekan-rekan media lihat bahwa ke duanya sudah tiba di Ambon, dan langsung dibawa ke Lapas,” akui Jaksa KPK Taufik Ibnu Groho.

Diketahui, vonis hukuman lima tahun penjara Richard Louhenapessy oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI sama persis dengan putusan sebelumnya di tingkat pengadilan tinggi.

Dalam amar putusan, Richard Louhenapessy hanya diringankan dalam membayar uang pengganti yang sebelumnya diwajibkan membayar sebesar Rp. 8.045.910,00, dikurangi menjadi Rp.520.021.656,95

BACA JUGA:  Ketua DPR RI Soroti Pentingnya Keamanan Negara Jelang Pemilu

“Menyatakan dibebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita Jaksa sejumlah Rp. 7.525.888.343,05 sehingga sisa uang sebesar Rp.520.021.656,95 harus dibayarkan, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” demikian amar putusan MA.

Dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan mengurangi uang pengganti. (M-009)

  • Editor: Daton