Remaja di Karangasem Ditusuk Usai Cekcok di Warung, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

polres karangasem rilis penusukan
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba (tengah) menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan sarung pisau dalam konferensi pers kasus penusukan remaja di wilayah Kecamatan Abang, Selasa (22/7). (Foto: Istimewa)

KARANGASEM,MENITINI.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem bergerak cepat mengungkap kasus penusukan terhadap seorang remaja di wilayah Kecamatan Abang. Pelaku berinisial IKE (19), warga Banjar Dinas Papung, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, berhasil dibekuk kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (22/7), mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Veteran (Jalur 11), tepatnya di sebelah barat warung Labmilk, Kelurahan Padangkerta. Korban berinisial IGAEP (17), asal Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, mengalami luka tusuk di bagian perut dan sempat kritis sebelum dilarikan ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, Denpasar.

BACA JUGA:  Semiloka Nasional ADINKES, Penguatan Kapasitas Desa dan Nakes dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

“Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan tersangka saat sedang minum minuman keras di warung tersebut. Cekcok kemudian terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan,” jelas AKBP Purba.

Korban awalnya datang ke warung bersama lima temannya sekitar pukul 00.30 Wita. Mereka memesan dua botol minuman keras dan sempat berjoget bersama karyawan warung. Namun, terjadi senggolan antara korban dan pelaku yang memicu keributan. Keduanya kemudian terlibat aksi saling dorong di gang sebelah barat warung.

Menurut keterangan polisi, keributan sempat dilerai oleh seorang saksi, dan teman-teman pelaku bahkan sempat meminta maaf. Namun, situasi memanas kembali ketika korban mengejar pelaku yang sempat berlari menjauh. Tak lama setelah itu, korban kembali dan mengaku telah ditusuk oleh pelaku.

BACA JUGA:  Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Korban sempat dilarikan ke RS Bali Med, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP karena kondisi yang memburuk.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sarung pisau berwarna hitam, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami